Selasa, 16 September 2014

PKN



Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc). Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan kompsisi penuntut maupun hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi dewan keamanan PBB. Sedangkan yurisdiksi PKPI & PSPI/ICT & SC menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi statuta ITC atau belum. Hal ini berbeda dengan ICC yang yurisdiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multirateral tersebut.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional. Contoh-contoh PKPI dan PSPI:
a)     International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY) Dibentuk tahun 1993
b)     International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dibentuk oleh dewan keamanan PBB pada tahun 1994
c)     Special Court for Sierra Leone (SCSL)
d)     Special Court for Cambodia (SCC)
e)     Special Court for East Timor (SCET)
f)      Special Court for Iraq (SCI) Toward a Trial for Saddam Hussein and Other Top Baath Leaders.
Patut dicatat, DK PBB pernah didesak untuk membentuk International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET). Hanya saja peradilan tersebut urung didirikan karena keberatan dari indonesia. Sebagai kompromi dibentuklah Special Court for East Timor (SCET); selain itu, indonesia membentuk Peradilan HAM lewat UU No. 26/2010.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan.

Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.

Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar