Panel khusus pidana
internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah
lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad
hoc). Artinya selesai mengadili,
peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan kompsisi penuntut
maupun hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi dewan keamanan PBB.
Sedangkan yurisdiksi PKPI & PSPI/ICT & SC menyangkut tindakan kejahatan
perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah
meratifikasi statuta ITC atau belum. Hal ini berbeda dengan ICC yang
yurisdiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multirateral
tersebut.
Perbedaan antara PKPI
dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada
PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara
peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya
ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.
Contoh-contoh PKPI dan PSPI:
a) International Criminal Tribunal for Former
Yugoslavia (ICTY) Dibentuk
tahun 1993
b) International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dibentuk oleh dewan keamanan PBB pada
tahun 1994
c) Special Court for Sierra Leone (SCSL)
d) Special Court for Cambodia (SCC)
e) Special Court for East Timor (SCET)
f) Special Court for Iraq (SCI) Toward a Trial for Saddam Hussein and
Other Top Baath Leaders.
Patut dicatat, DK PBB pernah didesak untuk
membentuk International Criminal Tribunal
for East Timor (ICTET). Hanya
saja peradilan tersebut urung didirikan karena keberatan dari indonesia.
Sebagai kompromi dibentuklah Special
Court for East Timor (SCET); selain
itu, indonesia membentuk Peradilan HAM lewat UU No. 26/2010.
Setiap sistem hukum
menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan
hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan
hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan
pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari
keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan.
Sebagai salah satu sub-sistem dalam
masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi
masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan
nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang
disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum
sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar